LEGALISIR SERTIFIKAT / PIAGAM PRESTASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Senin, 15 September 2025, 16:13:42 | Dibaca: 12
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Pemohon membawa sertifikat / piagam asli yang diterbitkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.
- Foto copy sertifikat / piagam yang diterbitkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan kepada petugas front office dan petugas front meminta sertifikat/piagam yang asli dan fotocopy serta mempersilahkan menunggu di ruang tunggu.
- Petugas front office meneliti sertifikat asli dan fotocopy sertifikat/piagam dengan memberikan penjelasan bahwa pemohon mengajukan legilisir sertifikat/piagam.
- Petugas pelayanan di seksi menyerahkan berkas tersebut kepada Kepala Bidang terkait/ PPO
- Kepala Bidang meneruskan berkas yang sudah di paraf kepada Sekretaris untuk di legalisir.
- Petugas pelayanan memberikan sertifikat/piagam asli beserta fotocopy yang telah dilegalisir kepada pemohon.
- Petugas pelayanan melaporkan kepada arsiparis bahwa sertifikat/asli beserta fotocopynya yang telah dilegalisir telah diserahkan kembali kepada pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : ± 1 JAM